Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Terkait hal ini, Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menggunakan amnesti untuk mengeluarkan Baiq dari jeratan hukum.
"Amnesti dapat saja dilakukan, mengingat sistem hukum belum melindungi perempuan korban kekerasan seksual," ucap Sri, Jumat (5/7/2019).
Advertisement
Dia menuturkan, pihaknya juga akan mendukung kepada Baiq Nuril jika hendak mengajukannya. "Komnas Perempuan akan memberikan dukungan bila BN (Baiq Nuril) hendak ajukan amnesti kepada Presiden," pungkasnya.
Diketahui, dengan ditolaknya PK tersebut, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemohon/Terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK Pemohon/Terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diketuai Hakim Suadi
Sidang PK itu diketuai hakim Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Majelis hakim menilai alasan permohonan PK pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan.
"Karena putusan judex yuris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi.Â
Advertisement