Sukses

Jaksa Agung Tegaskan, Tidak Akan Biarkan 2 Jaksa Kena OTT KPK Melenggang Bebas

Jaksa Agung pun tak segan-segan akan memenjarakan anggotanya apabila terbukti melakukan kesalahan pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan tak akan membiarkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua jaksa, Yadi Heridanto (YHE) dan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP), menggantung. Dia berjanji tidak akan membiarkan dua jaksa itu melenggang secara bebas.

"Bahkan nanti sanksi pengawas ini juga tidak kalah beratnya dengan sanksi-sanksi pidana misalnya seperti itu, kita akan lakukan itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Dia pun menegaskan, tak akan membiarkan anggotanya yang berbuat kesalahan. Dia pun tak segan-segan akan memenjarakan anggotanya apabila terbukti melakukan kesalahan pidana.

"Kejaksaan tidak pernah membiarkan kan, siapapun yang bersalah dihukum, kita terbuka, kita transparan, semua orang bisa melihat bahwa yang bersalah sudah dihukum, ada yang dimasukkan penjara," ujar Jaksa Agung Prasetyo.

"Ada bahkan saya ulangi lagi seorang kepala kejaksaan tinggi pun dicopot disini, sudah di proses hukum, kemarin sudah tuntutan 5 tahun kan? Kalian sudah lihat sendiri, bagaimana komitmen kita," sambung dia.

Ia pun tak ingin ada pihak manapun yang meragukan kinerja anggotanya dalam mengusut suatu kasus. Terutama dalam menangani kasus yang melibatkan dua jaksa yang saat ini sedang diperiksa di Kejaksaan Agung.

"Jadi sekali lagi saya minta kepada semua pihak ya, jangan meragukan komitmen kejaksaan yah, itu yang kita lakukan. Kita berusaha membenahi diri untuk memperbaiki, menyempurnakan ya, untuk meningkatkan integritas kinerja dan pengabdian pada bangsa," ungkap Jaksa Agung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tunggu Hasil Pemeriksaan

Hingga kini, ia masih menunggu laporan terkait pemeriksaan terhadap keduanya tersebut. Jika memang adanya tindak pidana, pihaknya pun akan menindaklanjuti kasus dugaan suap tersebut.

"Saya masih menunggu laporan dari kejaksaan tinggi, tapi gambaran sementara ya pasti perbuatan tercelanya ada sudah. Tinggal nanti kita akan dalami lagi, apakah perbuatan itu sendiri merupakan tindak pidana. Kalau tindak pidana yah tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan perkara pidana," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan diproses di Kejaksaan Agung.

"Yang ditetapan tersangka akan dikerjaksan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com