Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Anang Dwi Prasetyo sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena telah menabrak petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Sellha Purba di kawasan Jakarta Utara.
"Ya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Sebelum menetapkan Anang sebagai tersangka, pihaknya sudah lebih dulu melakukan gelar perkara. Hal itu juga untuk membuktikan kalau Anang tak melawan arah saat menabrak PPSU cantik itu. Sebab sebelumnya beredar kabar jika Anang melawan arah saat menabrak Sellha.
Advertisement
"Untuk lawan arus tidak dilakukan," ujarnya.
Atas perbuatannya Anang dikenakan Pasal 320 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas. Dimana Anang diancam pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, seorang petugas PPSU cantik yang sempat viral di dunia maya Sellha Purba (21), ditabrak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu Sellha sedang menjalankan tugas menyapu jalan seperti biasa.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Kelapa Nias arah Selatan tepatnya di Traffic Light (TL) Nias wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kronologi Kejadian
Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3135 ULA yang dikendarai oleh Anang Dwi Prasetyo melaju dari arah Utara ke Selatan. Kemudian, menyerempet Sellha yang tengah menyapu di bagian kiri jalan.
"Akibatnya, Sellha mengalami luka di bagian kepala kanan memar, kuping kanan robek, hidung lecet, kepala belakang memar. Sedangkan, pengemudi motor di Puskesmas Kelapa Gading," katanya.
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement