Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan antara Kivlan Zen dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/7/2019). Sidang pada hari ini akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur.
"Iya ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2019. Dan saya sendiri yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika dihubungi, Rabu 26 Juni 2019.
Baca Juga
Sebelumnya, Kivlan Zen melalui pengacara menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Advertisement
Adapun pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 20 Jun 2019.
Hendrik menuding penyidik melanggar prosedur. Yang dipermasalahkan antara lain penetapan tersangka hingga penahanan Kivlan Zen. "Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ucap dia
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sikap Polda
Sementara itu, Pihak Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Â
"Tidak masalah bagi kita jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Itu hak yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 21 Juni 2019.
Argo mengatakan, hal ini merupakan hak setiap orang apabila ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini juga, Argo menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Silakan ajukan prapradilan, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," tegas Argo.
Advertisement