Sukses

TGPF Novel Akan Serahkan Hasil Penyelidikan ke Kapolri

Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah memeriksa penyidik senior KPK Novel Baswedan, Kamis 10 Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Hendardi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan laporan hasil pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Setelah itu, Kapolri akan mempelajari laporan tersebut sebelum disampaikan kepada masyarakat.

"Kami mesti sampaikan laporan kepada Kapolri dulu yang memberikan mandat kepada tim. Bukan melaporkan kepada ICW atau koalisi ini itu atau siapapun," kata Hendardi saat dihubungi, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Kendati begitu, dia enggan menjelaskan secara merinci terkait hasil penyelidikan TGPF kasus Novel Baswedan. Hendardi beralasan semua wewenang tersebut ada di Kapolri.

"Wewenang mengumumkan di Kapolri, waktu dan mekanismenya beliau yang atur," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah memeriksa penyidik senior KPK Novel Baswedan, Kamis 10 Juni 2019. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam.

"Ya pemeriksaan kemarin sekitar dua jam dan ada belasan ragam pertanyaan," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa kepada Merdeka, Sabtu (22/6/2019).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

Harapan Pengacara Novel Baswedan

Dia menambahkan, pertanyaan yang dicecer penyidik kepada Novel Baswedan seputar kejadian penyiraman air keras. Namun, ia menyayangkan pemeriksaan itu tak mengalami kemajuan. Sebab, pemeriksaan itu tak jauh berbeda saat di Singapura dulu saat Novel masih dirawat.

"Karena tim gabungan menolak juga untuk menginformasikan ke kami soal perkembangan, kami menganggap tidak ada kemajuan. Terlebih pertanyaan yang diajukan tidak banyak perbedaan," kata dia.

Lebih lanjut Alghiffari menegaskan, kalau tim bentukan Tito ini sangat diragukan untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan ini. Sebab itu, pihaknya meminta agar Presiden Jokowi membuat tim independen.

"Dari awal kami ragukan tim ini mampu mengungkap (kasus), sehingga kami meminta agar ada Tim Gabungan Pencari Fakta independen. Kita akan menagih kembali Presiden untuk TGPF independen dan KPK untuk usut berdasarkan Obstruction of Justice," pungkasnya.

 Sementara itu, jumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut, di antaranya peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Nur Kholis.