Sukses

Dilaporkan Kivlan Zen, Kadiv Humas Polri: Kita Serahkan ke Propam

Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Polri ke Propam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Polri ke Propam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal salah satu dari tiga anggota Polri terlapor.

Iqbal menyilakan adanya pelaporan oleh Kivlan melalui kuasa hukumnya. Polisi bintang dua itu mengatakan langkah kuasa hukum Kivlan adalah hal tepat.

"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian, termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," kata Iqbal, Selasa (9/7/2019).

Sementara itu disinggung atas ditolaknya penangguhan penahanan Kivlan Zen, Iqbal menegaskan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik, tidak ada intervensi sekalipun atasan penyidik.

Beberapa pertimbangan penolakan penangguhan penyidikan seperti khawatir tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, tidak koperatif.

Atas dasar pertimbangan itu, Iqbal mengatakan hak penolakan penangguhan penyidikan ada di tangan penyidik.

"Kewenangan subjektif penyidik, tidak bisa diintervensi siapapun termasuk atasannya tidak bisa mengintervensi. Kalau Kivlan yang melaporkan saya jelas itu saja, tidak mungkin saya ngomong karena saya subjeknya," kata Iqbal.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pelaporan

Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal ke Propam. Aduan itu ternyata telah dilayangkan sejak 17 Juni 2019.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, Iqbal dinilai telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait kliennya.

"Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita yang dikaitkan dengan kepemilikan senjata, padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Menurut Tonin, pihaknya juga melaporkan AKBP Ade Ary. Hal itu terkait perkara yang sama saat penyampaian informasi di Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019 lalu.

"Tadinya mau dilaporkan ke Bareskrim. Karena keduanya polisi aktif, kami diarahkan ke Propam. Sampai hari ini sudah di Paminal prosesnya," jelas dia.

Tonin kini menunggu proses Praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika menang, maka dia juga akan menyasarkan laporan terhadap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ke Prompam.

"Sudah tanggung, sekalian perang lah," ujar Tonin.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka