Sukses

KPK Dalami Aliran Dana Lintas Negara Terkait Suap Garuda Indonesia

KPK tengah memeriksa pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Tersangka SS tadi datang sekitar pukul 09.40 WIB. KPK sedang melakukan klarifikasi terkait adanya temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia mengatakan, temuan baru tim penyidik lembaga antirasuah yakni adanya aliran dana lintas negara. Namun, sayang Febri tak merinci lintas negara mana saja terkait aliran dana tersebut.

"Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," kata Febri.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terima Suap Barang

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.