Sukses

Pengacara Pengancam Penggal Presiden Jokowi Minta Kliennya Dibebaskan

Polda Metro Jaya belum mengirimkan berkas maupun tersangka dugaan makar Hermawan Susanto alias HS (25) yang mengancam penggal kepala Presiden Jokowi ke Kejati DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya belum mengirimkan berkas maupun tersangka dugaan makar Hermawan Susanto alias HS (25) yang mengancam penggal kepala Presiden Jokowi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sedangkan, masa penahanan HS akan habis pada Kamis 11 Juli 2019 mendatang.

Pengacara HS, Sugiyarto Atmowijoyo meminta, apabila belum dikirim juga ke kejaksaan, maka penangguhan kliennya harus ditangguhkan. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, seorang tersangka maksimal ditahan oleh polisi selama 60 hari untuk kepentingan penyidikan.

"Tapi, kalau pada 12 Juli HS belum dikirim ke kejaksaan, maka penahanannya harus ditangguhkan, karena pada akhirnya mau enggak mau. Sebab, penahanannya jadi ilegalkan tanpa dasar," ujar Sugiyarto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia mengaku telah menanyakan kepada penyidik terkait berkas perkara HS. Namun, hingga saat ini, berkas perkara ancaman penggal kepala presiden belum dilimpahkan ke Kejaksaan, baik tahap pertama atau P19 maupun tahap kedua P21 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Makanya dari awal saya selalu mendesak untuk mereka itu menaikkan berkasnya. Kalau berkasnya segera naik kemudian HS segera diadili di pengadilan kan kami bisa membuktikan apakah makar bisa dibuktikan atau tidak kan gitu," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan HS berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.

Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahananya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.

Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com