Sukses

KPK Soal Putusan Bebas Arsyad Temenggung: Aneh Bin Ajaib

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dan membebaskan terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif menyebut pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi kasus BLBI yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Namun begitu, Syarif menyebut putusan MA yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) aneh.

"Pertama KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib, karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Tipikor) dan PT (DKI Jakarta)," ujar Syarif kepada Liputan6.com, Selasa (9/7/2019).

Apalagi, kata dia, dalam putusan tersebut ada dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari tiga hakim agung yang memutus perkara tersebut.

Hakim Salman Luthan berpendapat kasus Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan tindak pidana, sedangkan menurut Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago masuk dalam kategori perdata, sementara Hakim Agung Mohamad Askin menyebut perbuatan Syamsul masuk dalam hukum administrasi.

"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.

2 dari 2 halaman

Putusan MA

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likudasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.

"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.

"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujar dia.