Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, tidak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Saut mengatakan, langkah ini ditempuh sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi SKL BLBI terhadap BDNI ini. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas penerbitan SKL ini Rp 4.58 triliun.
Advertisement
"Khususnya, dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp 4.58 triliun dalam perkara ini," kata Saut.
Saut mengatakan, dalam mengusut kasus ini, KPK sudah melakukan penyelidikan sejak 2013. Kemudian naik ke tingkat penyidikan pada 2017 dengan menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum," kata Saut.
Selama proses penyidikan, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Syafruddin. Hakim menegaskan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Syafruddin dapat diteruskan.
Bahkan, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun pidana penjara, dari pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Selain itu, KPK juga membuka penyidikan baru dengan menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4.58 triliun tersebut tidak akan berhenti," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syafruddin Dinyatakan Bebas
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Bantuan Likudasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.
"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.
"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujar dia.
Advertisement