Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan, pembentukan dewan penyadapan. Menurut Fahri, nantinya lembaga itu diberi kewenangan untuk mememberikan izin penyadapan.
"Dewan penyadapan itu yang nanti memutuskan yang disadap yang mana, yang tidak boleh disadap yang mana, mana yang boleh diajukan untuk jadi contoh, dan dibawa di ruang sidang," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Fahri mengatakan, nantinya usulan dewan penyadapan akan masuk dalam Revisi Undang-undang (RUU) Penyadapan. Ia berpendapat, perlu lembaga independen yang mengoordinasikan lembaga lain yang ingin melakukan penyadapan.
Advertisement
"Kalau di dalam UU itu dibuat seperti itu, harus dibuat seperti lembaga independen. Semua lembaga yang melakukan penyadapan maka koordinasi dengan lembaga itu, sehingga dia yang ketahui dan audit,"Â jelas Fahri.
Fahri menambahkan, pembentukan dewan penyadapan bisa bisa memanfaatkan lembaga yang sudah ada, atau dibentuk badan sendiri dengan Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjadi penanggungjawab.
Sementara, Fahri menilai RUU Penyadapan perlu disahkan. Caranya, bisa dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Saya malah usulkan ini darurat, dan Presiden buat Perppu aja. Pakai draf di PP di zaman SBY periksa sedikit ajukan ke DPR, supaya punya pedoman. Karena banyak lembaga negara menyadap cuma pake bahan SOP, itu bahaya," ucapnya.