Liputan6.com, Jakarta - Ditemukannya banyak narapidana atau napi yang berorientasi seks menyimpang membuat Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ikut prihatin. Ia menilai bahwa hal itu merupakan masalah besar yang penanganannya perlu diperhatikan secara serius.
"Hal ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, menteri kehakiman. Jika dibiarkan ini akan melahirkan kemunduran dalam peradaban manusia Indonesia," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Menurut Abdul, lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas akan membuka peluang berbagai tindak pidana terjadi di sana. Hal ini dapat membuat tujuan dari lapas sebagai tempat pembenahan individu kehilangan maknanya.
Advertisement
"Secara sosiologis akan banyak hal terjadi, selain maraknya perbuatan yang melanggar hukum yang tidak sesuai dengan SOP LP. Bahkan LP bisa juga dijadikan tempat melakukan tindak pidana, menjadi tempat meracik narkoba dan sebagainya," kata Abdul.
Yang membuat Abdul semakin khawatir adalah ketika dia mengetahui fakta banyaknya napi yang mengidap penyimpangan seksual di lapas yang kelebihan kapasitas. Terbatasnya ruang untuk hidup, kata dia, menjadi salah satu pemicu napi berperilaku menyimpang.
"LP yang kelebihan (kapasitas) bisa menyuburkan LGBT karena terbatasnya ruang untuk hidup, sehingga interaksi antarnapi bahkan sewaktu tidur yang berimpit langsung atau tidak langsung pada saatnya melahirkan banyak LGBT,"Â ucapnya memungkasi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Napi Gay dan Lesbi
Sebelumnya, jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas rutan serta lembaga pemasyarakatan menyebabkan penyimpangan orientasi seksual pada napi dan tahanan. Penyimpangan ini disebabkan oleh kebutuhan biologisnya yang tak tersalurkan.
Data Kemenkumham Kanwil Jabar di wilayah Jawa Barat menyebutkan, terdapat 40 unit pelayanan teknis (UPT) pemasyarakatan yang terdiri dari 32 lapas dan rutan, satu LPKA, empat bapas dan tiga rupbasan.
Sementara, ada 23.861 orang yang saat ini mendekam di rutan dan lapas. Mereka terdiri dari 4.587 tahanan dan berstatus napisebanyak 19.274 orang. Dari jumlah itu, yang terjerat kasus pidana umum sebanyak 11.775 orang, sedangkan untuk jenis pidana khusus 12.086 orang.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengakui, daya tampung setiap sel sudah tidak ideal. Dampaknya ke orientasi seksual napi.
"Dampaknya munculnya homoseksualitas dan lesbi," ujar Liberti usai acara pembekalan terhadap petugas di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Senin (8/7/2019).
"Setidaknya gejala itu ada. Bagaimana seseorang sudah berkeluarga, masuk ke lapas, otomatis kan kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan. Jadi gejala itu ada," lanjut dia.
Advertisement