Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengesahkan Kode Perilaku Wartawan Indonesia (KPWI) yang diputuskan dalam rapat Dewan Kehormatan PWI di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 9 Juli 2019.
KPWI merupakan amanat Kongres 2018 di Solo selain merampungkan perangkat organisasi berupa Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
Dilansir dari Antara, Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ilham Bintang, dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo dan tiga anggota DK PWI Asro Kamal Rokan, Raja Pane dan Teguh Santosa. Rapat juga mengundang Ketua Umum PWI Atal Depari.
Advertisement
"Dengan ini, seluruh perangkat organisasi berupa PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan Indonesia telah berlaku secara efektif terhitung sejak hari ini. Kami akan segera mendistribusikannya kepada seluruh anggota," kata Ketua Umum PWI Atal Depari dalam siaran persnya, Selasa.
Atal meminta agar anggota PWI membaca, mempelajari dan mematuhi ketiga perangkat organisasi itu.
Disebutkan dalam Bab II mengenai Asas dan Tujuan terutama Pasal 3 bahwa Kode Perilaku disusun untuk memperjelas hak dan kewajiban wartawan, serta sebagai pedoman operasional perilaku dalam menjalankan tugas profesi.
Pedoman ini juga menjadi standar untuk mengukur ketaatan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan PD/PRT PWI, serta aturan-aturan lainnya.
KPWI juga memberikan perhatian serius pada hak politik anggota sebagai salah satu hak dasar manusia. Partisipasi anggota PWI dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota lembaga legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah dihormati, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13.
Juga ditegaskan dalam pasal itu bahwa anggota PWI diperbolehkan menjadi anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, juga organisasi lain yang tidak dilarang negara.
Namun, untuk menjaga independensi organisasi, anggota yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tidak diperbolehkan menjadi pengurus PWI baik di tingkat pusat maupun daerah.
Begitu juga dengan anggota PWI yang sedang menduduki jabatan politik, seperti anggota legislatif, anggota kabinet, dan kepala daerah, dilarang menjadi pengurus PWI. Anggota PWI yang menduduki jabatan-jabatan politik itu tidak kehilangan keanggotaan di PWI.
Â
Aturan Pemberhentian
Di dalam Pasal 14 ditegaskan, pengurus PWI yang ingin menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang terkait dengan partai politik diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah dilantik sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik.
Pasal ini juga mengatur proses pemberhentian pengurus PWI yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi sayap partai politik.
Adapun pada Pasal 15 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota lembaga legislatif dan pemilihan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon.
Setelah proses pemilihan berakhir, wartawan yang bersangkutan bisa kembali menjadi pengurus PWI melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI, yakni melalui Kongres baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Aturan-aturan ini dibuat untuk menjaga independensi organisai dan juga ruang redaksi," ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang.
Senada dengan Atal Depari, Ilham Bintang juga mengatakan pihaknya sangat menganjurkan semua anggota PWI untuk mempelajari naskah-naskah penting organisasi ini.
"Nanti ketiga naskah, PD/PRT dan Kode Perilaku, bersama Kode Etik Jurnalistik akan diterbitkan bersamaan dalam sebuah buku, untuk didistribusikan. Semoga ini menjadi pedoman yang kita patuhi bersama," harap Ilham Bintang.
Advertisement