Sukses

Gerindra Sebut Kasasi Prabowo-Sandiaga ke MA Sudah Kedaluwarsa

Dasco menjelaskan, pengajuan kasasi ke MA ini dilakukan timses Prabowo dan Sandi sebelum permohonan sengketa hasil pilpres ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan kasasi atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TMS) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, permohonan kasasi itu sudah melewati batas waktu.

"Ya, tapi kedaluwarsa karena sudah lewat masa waktu," kata Dasco, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Berdasarkan perundangan, peradilan sengketa hasil pemilu tertinggi berada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Maka, pengajuan kasasi ke MA tidak memiliki pengaruh.

Dasco menjelaskan, pengajuan kasasi ke MA ini dilakukan timses Prabowo-Sandi sebelum permohonan sengketa hasil pilpres ke MK. Terlebih, pada saat itu, permohonan sengketa pilpres belum diloloskan MK.

"Ini proses kasasi sebelum MK yang belum diterima oleh MK, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi," ujar Dasco.

Pengajuan kasasi itu juga bukan keinginan Prabowo-Sandi. Ia menambahkan, tim hukum langsung mendaftarkan ulang.

"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan enggak bilang lagi, tidak koordinasi, lalu daftar ulang," ucap Dasco.

2 dari 2 halaman

Terdaftar 3 Juli

Penelusuran Liputan6.com di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomer 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Status diproses oleh Tim C," bunyi keterangan di situs MA yang dilihat pada Selasa (9/7/2019) malam.

Menurut informasi dihimpun, gugatan ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, seperti sebelumnya.

Kasasi itu dilayangkan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com