Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik untuk maskapai murah atau Low Cost Carrier (LCC). Hal tersebut akan berlaku untuk semua rute penerbangan.
Penurunan tiket pesawat hanya berlaku di tiga hari setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dengan diskon 50 persen dari tarif batas atas.
Baca Juga
Sekretaris Menteri Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini akan berlaku efektif pada Kamis 11 Juli 2019.
Advertisement
Turunya tiket pesawat ini diberlakukan dengan beberapa ketentuan. Simak selengkapnya mengenai ketentuan yang harus diperhatikan di channel SCTV di Vidio berikut ini.