Liputan6.com, Jakarta Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran perlu dimutakhirkan agar sesuai dengan perkembangan dunia pelayaran di Indonesia. Undang-undang tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan masalah di bidang pelayaran.
Oleh karena itu, Komite II DPD RI menyusun Rancangan Perubahan Undang-Undang (RUU) Pelayaran agar UU tersebut dapat menyesuaikan atas kebutuhan-kebutuhan regulasi di pelayaran Indonesia.
Baca Juga
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perubahan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di DPD RI (10/7), Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, menjelaskan bahwa salah satu masalah yang melingkupi isu pelayaran adalah mengenai permasalahan tumpang tindih kebijakan pelayaran laut yang membuat UU Pelayaran tidak efektif.
Advertisement
“Salah satunya adalah terkait lembaga yang melakukan penegakan hukum pelayaran di Indonesia. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, tapi di satu sisi, ketentuan ini bertentangan dengan sebagian kewenangan Badan Keamanan Laut,” ucapnya.
Dirinya juga menilai bahwa UU Pelayaran saat ini kurang efektif dalam mendorong perekonomian daerah. Dimana bidang pelayaran menjadi sektor utama ekonomi di sebagian daerah, seperti untuk angkutan, transportasi, dan juga perdagangan. Sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu menciptakan usaha pelayaran yang juga mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkontribusi atas perekonomian nasional.
“Kondisi ekonomi bidang kelautan mempunyai peran strategis terhadap kegiatan perekonomian secara nasional. Pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan terhadap potensi kelautan dalam bidang transportasi dapat menjadi modal pembangunan nasional. Akan tetapi sejauh ini kinerja sektor angkutan laut masih belum menunjukkan prestasi di atas rata-rata,” imbuhnya.
Senada, Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara, Wa Ode Hamsinah Bolu, meminta agar RUU Perubahan UU Pelayaran, harus mampu meningkatkan perekonomian daerah, terutama di provinsi kepulauan. Menurutnya pendapatan daerah dari sektor pelayaran masih kurang berkontribusi atas penerimaan daerah.
“Buat saya yang paling penting adalah bagaimana kita mengatur supaya amanah untuk mendorong bangkitnya perekonomian daerah. Bisa diberi ruang dalam RUU ini melalui pengaturan yang lebih agresif,” tukas Wa Ode.
Dalam RDPU yang menghadirkan pengamat dan praktisi pelayaran, regulasi mengenai dunia pelayaran terlalu mengatur banyak hal dan kurang spesifik. Akibatnya banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan karena tidak adanya regulasi yang kuat. Selain itu, UU Pelayaran juga kurang memperhatikan sektor-sektor penting dalam pelayaran. Salah satunya adalah antisipasi ancamanan keamanan.
Para pengamat dan praktisi yang hadir juga berpendapat bahwa dibutuhkan regulasi-regulasi yang khusus dan berbeda-beda terkait pengaturan sektor-sektor di bidang pelayaran. Tidak seperti sekarang ini yang hanya diatur dalam satu regulasi, UU Pelayaran, yang justru tidak bisa diterapkan dalam praktek dunia pelayaran.
(*)