Liputan6.com, Jakarta - Baiq Nuril tak akan menyerah mencari keadilan. Tekad ini disampaikan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membahas amnesti di Jakarta, Senin 8 Juli 2019.
Empat hari sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril dan pengacaranya. Mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu tetap divonis penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perjuangan mencari keadilan dijalani Baiq Nuril sejak jadi tersangka pada 17 Maret 2015. M selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram melaporkan Baiq Nuril atas tersebarnya rekaman percakapan telepon bermuatan asusila. Padahal, Baiq Nuril bersikukuh dirinya justru korban pelecehan asusila.
Advertisement
Bagaimana tanggapan Jaksa Agung HM Prasetyo, Menkumham Yasonna H Laoly hingga Presiden Joko Widodo terhadap kasus Baiq Nuril? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement