Sukses

Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei, Ombudsman Akan Panggil Polri

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya baru sampai tahap konfirmasi terkait investigasi kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman akan memanggil Kepolisian, terkait laporan dan temuan adanya dugaan maladministrasi dalam menangani aksi kerusuhan 21-22 Mei. Pemanggilan sedianya dilakukan pada Rabu 10 Juli 2019.

"Ada acara perayaan hari Bhayangkara, mudah-mudahan bisa terjadi minggu depan," ucap Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. 

Dia menuturkan, saat ini pihaknya baru sampai tahap konfirmasi terkait investigasi kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Kami masih tahapan akan melakukan proses konfirmasi. Setelah proses konfirmasi dengan pihak Kepolisian, baru nanti kami akan sampaikan," ungkap Ninik.

Karenanya, kata Ninik, Ombudsman belum bisa menyampaikan hasilnya seperti apa "Jadi bersabar," pungkas dia.

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan segera mengungkap temuan dari hasil investigasi kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

"Sekarang sedang disusun hasilnya. Minggu depan kami rilis," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis 4 Juli 2019.

Ia juga menyampaikan, Ombudsman akan mengekspose hasil temuan tersebut secara terpisah dengan hasil investigasi yang akan dirilis kepolisian.

"(Dirilis) sendiri. Polri (hanya) sebagai penerima saran," tutur Adrianus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Didatangi Amnesty Internasional

Sementara itu, Amnesty Internasional menyambangi kantor Ombudsman. Kedatangan mereka untuk menyerahkan video yang diduga memuat dugaan kekerasan yang dilakukan pihak Kepolisian, saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Kita menyerahkan konten-konten yang kita sebut dalam rilis, dalam bentuk video-video, yang sudah diverifikasi oleh tim Amnesty Internasional, baik di Jakarta maupun di sekretariat nasional," kata Manager Riset Amnesty Internasional, Papang Hidayat, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Dia menuturkan, bahan tersebut sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dan Komnas HAM. "Kenapa kita ke Ombudsman? karena Ombudsman juga punya mandat sebagai lembaga pengawas, pemantau, perilaku aparat negara dalam hal ini kepolisian," ujar Papang.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menyampaikan, data dari Amnesty Internasional akan digunakan pihaknya sebagai data tambahan.

"Itu yang sedang menjadi tambahan informasi dan data yang sedang kami kerjakan. Jadi kami Ombudsman belum bisa menyampaikan hasilnya kepada teman-teman hari ini, jadi bersabar," kata Ninik.