Sukses

Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini

Ratna Sarumpaet mengaku siap mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim nanti. Dia berharap hakim memutus perkara dengan adil.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan digelar hari ini, Kamis (11/7/2019). Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk pembacaan putusan insyaallah dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 Juli," kata Ketua Majelis Hakim Joni, Selasa 25 Juni 2019.

Ratna Sarumpaet pun mengaku siap mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim nanti. Dia berharap hakim memutus perkara dengan adil.

"Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil," ujar Ratna.

Sementara itu, Koordinator JPU Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kami sudah menyampaikan dalil. Majelis hakim akan menilai dari apa yang kami sampaikan, dan fakta persidangan," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Saksikan video pilihan di bawah ini

2 dari 2 halaman

Keberatan dengan Tuntutan

Ratna Sarumpaet menanggapi jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna menilai tuntutan itu lebih tinggi dibandingkan untuk terdakwa korupsi.

Demikian disampaikan Ratna Sarumpaet dalam berkas duplik yang disampaikan pengacaranya Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ratna Sarumpaet pada tanggal 16 Juli nanti genap berusia 70 tahun. Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat, bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata Insank Nasruddin di persidangan, Selasa 25 Juni 2019.

Dia mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya hanya kepada keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan membuat keonaran di masyarakat.

"Telah menjadi fakta persidangan juga bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa, sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena tidak ada satupun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut," ujar Insank.

Dia juga berpendapat bahwa kasus yang mendera kliennya bukanlah perbuatan pidana. Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.

"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak Indonesia merdeka. Kami mengkategorikan sebagai pasal basi," ujar dia.