Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka atas kasus bau ikan asin.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan ketika dikonfirmasi tentang penetapan tersangka atas kasus tersebut.
"Ya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Argo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sementara, pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka penetapan tersangka.
Selain Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat menyebut bahwa aktor Galih Ginanjar juga sudah berstatus tersangka.
"Ya ketiganya naik status jadi tersangka," kata Farhat saat dilansir dari Antara, Kamis (11/7/2019).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Naik Penyidikan
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor Fairuz A Rafiq dan juga terlapor Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus 'bau ikan asin' itu penyidik juga telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan ya. Jadi sekarang sudah sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu 7 Juli 2019.
Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Fairuz ditemani oleh sang suami Sonny Septian, kakaknya Ranifa A Rafiq, dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Laporan itu tertuang dalam LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Menurut Ranifa, perkataan Galih di video 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Benua itu dinilai telah melecehkan harkat dan martabat adiknya dan perempuan Indonesia.
"Kalimat-kalimat tersebut sangat melukai hati saya dan sangat mempermalukan suami dan keluarga saya," kata Fairuz dalam surat yang dibacakan Ranifa di lokasi, Senin 1 Juli 2019.
Advertisement