Liputan6.com, Jakarta - Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo membantah kabar bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak mengetahui pendaftaran gugatan kedua ke Mahkamah Agung.
Gugatan itu terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019. Surat kuasa ditekan pada 27 Juni 2019 disaksikan langsung Prabowo dan Sandi serta adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.
Baca Juga
"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp.6000 dengan disaksikan oleh Hashim Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra," kata Nicholay Aprilindo melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Permohonan gugatan tersebut bukan kasasi, melainkan gugatan kedua untuk memperbaiki legal standing pemohon. Pemohon pada gugatan sebelumnya yaitu Djoko Santoso dan Sufmi Dasco Ahmad ditolak MA. Kemudian diubah menjadi pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Selain itu, Nicholay menjelaskan tidak bisa gugatan tersebut dikatakan kedaluarsa karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
"Kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI. Sehingga tidak bisa dikatakan permohonan tersebut kedaluarsa atau lewat waktu," jelasnya.
Keterangan Andre Rosiade
Diberitakan, anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak pernah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Cawapres Sandiaga Uno telah dikonfirmasi dan mengaku tidak pernah memberikan kuasa. "Pak Sandi bilang ke Pak (Sufmi) Dasco bahwa tidak ada Bang Sandi untuk memberikan kuasa untuk gugatan yang baru ini," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pengajuan kasasi itu sudah melewati batas waktu. "Ya tapi kedaluwarsa karena sudah lewat masa waktu," kata Dasco pada wartawan.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement