Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan lima orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Nurdin dan lima orang itu terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan karena diduga melakukan transaksi suap terkait izin reklamasi di Kepri.
"Tim KPK telah membawa sekitar 6 orang yang diamankan di OTT kemarin. Mereka dalam perjalanan ke Jakarta lewat jalur udara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Saat tiba di gedung KPK, Nurdin dan kelima orang lainnya akan menjalani pemeriksaan intensif. "Diperkirakan siang ini sampai di kantor KPK dan akan dilanjutkan pemeriksaan intensif," kata Febri.
Dalam operasi senyap kali ini, tim mengamankan uang SGD 6 ribu. Selain itu tim juga mengamankan uang dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing yang masih dihitung.
"Hasil dari kegiatan ini akan disampaikan pada publik melalui konferensi Pers sore ini," kata Febri.
Berdasarkan informasi, selain Nurdin Basirun, lima orang yang diamankan di antaranya yakni Kepala Dinas PUPR Kepri Abu Bakar dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.