Sukses

Kemendagri Kembalikan Berkas Perpanjangan FPI

Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Lembaga Negeri, pengembalian berkas FPI harus melalui Unit Layanan Administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Lembaga Negeri Soedarmo mengatakan, pihaknya hari ini mengembalikan berkas Front Pembela Islam (FPI), terkait pengajuan perpajangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sudah habis.

"Hari ini kita kembalikan persyaratan kepada FPI, syarat apa saja yang belum lengkap. Hari ini kita serahkan melalui Unit Layanan Administrasi, namanya itu ULA," kata Soedarmo kepada Liputan6.com, Kamis (11/7/2019).

Dia menuturkan, memang proses pengembaliannya itu harus melalui ULA. Tak bisa diserahkan langsung kepada pihak FPI.

"Jadi sekarang ini semuanya melalui elektronik, sistem. Enggak bisa orang per orang. Jadi seusai aturan itu melalui ULA, nanti dari situ diterima, dilanjutkan kepada komponen yang terkait. Kalau sudah selesai kita kembalikan ke situ. Karena kita tak bisa memberikan kepada yang bersangkutan," jelas Soedarmo.

"Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang," lanjut dia.

Karenanya, masih kata dia, tak ada pihak Kemendagri menolak permohonan atau berkas FPI. Hanya mengembalikan untuk dilengkapi berkasnya.

"Kita kembalikan. Bukan menolak. Itu hoaks itu. Kita menolak enggak ada. Kita mengembalikan untuk meminta kepada FPI melengkapi persyaratan yang dianggap dan dinilai kurang. Dan itu kita sebut juga kurangnya administrasi itu apa di surat pemberitahuan itu," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bantah Diskriminasi

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI. Dia menegaskan bahwa semua ormas diperlakukan sama saat mengajukan perpanjangan izin.

"Enggak ada. Semua ada evaluasi, ada track recordnya," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) mengatakan, pihaknya sudah melakukan perpanjangan izin sebagai organisasi kemasyarakatan.

Adapun tinggal melengkapi dokumen yang kurang untuk memenuhi syarat mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Sudah diperpanjang. Tadi terakhir melengkapi dokumen yang kurang saja," ucap Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada Liputan6.com, Kamis (20/6/2019).