Liputan6.com, Jakarta - Pemilik akun YouTube, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin yang melibatkan Fairuz A. Rafiq dan Galih Ginanjar.
Selain kasus ikan asin, Pablo juga tersandung kasus atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
"Polisi juga menerima laporan pada tanggal 26 Februari 2018 tentang penipuan dan penggelapan mobil dengan terlapor Pablo Benua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/7/2019).Â
Advertisement
Kata Argo, saat ini kasus itu masih didalami oleh penyidik. Polisi sendiri telah berupaya memanggil Pablo berulang kali dalam kasus itu.
"Setiap dipanggil alasan sakit," kata Argo.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengiyakan atas hal itu. Sapta mengatakan bahwa objek yang digelapkan adalah mobil kreditan.
"Iya, mengenai objek fidusia," kata Sapta.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan penggelapan dua unit mobil yakni Honda Jazz dan Honda HRV.
Dalam hal ini, Pablo justru memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain atau dengan kata lain menggelapkan.
"Menurut pelapor, yang bersangkutan selaku debitur tidak bayar cicilan dan diduga unit dialihkan kepada orang lain. (Sudah dipanggil) sudah, dia dipanggil belum hadir, alasan sakit," kata Sapta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Naik Penyidikan
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor Fairuz A Rafiq dan juga terlapor Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus bau ikan asin itu penyidik juga telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan ya. Jadi sekarang sudah sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu 7 Juli 2019.
Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Fairuz ditemani oleh sang suami Sonny Septian, kakaknya Ranifa A Rafiq, dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Laporan itu tertuang dalam LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Menurut Ranifa, perkataan Galih di video 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Benua itu dinilai telah melecehkan harkat dan martabat adiknya dan perempuan Indonesia.
Â
Repoter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement