Sukses

Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Minta Maaf

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Aktivis tersebut pun meminta maaf kepada publik usai sidang ditutup.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang setia pada saya dan melalui jumpa pers ini saya mengucapkan kepada publik, meminta maaf," kata Ratna Sarumpaet, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada anak dan menantunya yang telah berjibaku menolongnya dalam menghadapi kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya.

Putusan ini tidak sesuai dengan keinginannya. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet berharap hakim membebaskannya dari seluruh tudingan.

Dia menilai penegak hukum masih harus belajar. Dia merasa keonaran yang dimaksud dalam perundangan tidak seperti yang dilakukannya.

"Karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," tutur Ratna Sarumpaet.

Namun, dia mengaku hanya bisa bersabar. "Saya sabar saja," lanjut Ratna.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

Vonis

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa bersalah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono ketika membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa 28 Mei 2019.

Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.