Sukses

Tak Lagi Jadi Ketua Divisi, Ilham dan Evi Tetap Komisioner KPU

Ilham mengaku tidak ada masalah dengan putusan tersebut dan posisi yang dia tinggalkan bakal diemban oleh orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mencopot dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jabatan internal karena telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dua komisioner tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, dan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, putusan tersebut tidak berarti mencopot dirinya dari jabatan sebagai Komisioner KPU. Dia hanya diberhentikan dari jabatan internal.

"Tidak (dicopot) sebagai komisoner, hanya sebagai ketua divisi saja," kata Ilham kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Ilham mengaku tidak ada masalah dengan putusan tersebut dan posisi yang dia tinggalkan bakal diemban oleh orang lain.

"Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial. Kita menghormati putusan DKPP," ucapnya.

Menurut Ilham, KPU belum secara resmi menerima putusan tersebut dari DKPP. "Secara resmi belum menerima salinan," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya akan segera menyelenggarakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP.

"Nanti satu dua hari ini kita akan lakukan rapat pleno," kata Evi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Tindak lanjut atas putusan DKPP itu dapat berupa menempatkan orang lain untuk menggantikan posisi yang dicopot. Dalam kasus Evi ini, jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI akan diganti orang lain.

"Tentu saja saya tidak lagi jadi Ketua Divisi SDM ya, mungkin teman-teman yang lain bisa menggantikan tugas tersebut," ucap Evi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Laksanakan Putusan DKPP

Evi menyatakan, tidak masalah terkait putusan DKPP tersebut. Menurutnya, menjadi komisioner harus siap menjalankan tugas apapun dan di divisi apa pun. Maka itu, apa pun keputusan DKPP akan dia laksanakan.

"Jadi kita ini kan sudah harus siap menghadapi apa saja dan tentu saja menjalankan tugas-tugas yang akan diberikan kepada kita, di divisi mana saja," ucapnya.

DKPP memutuskan mencopot Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, dan Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Dua komisioner KPU itu diputuskan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.