Sukses

Perjalanan Kasus Bau Ikan Asin hingga Penetapan 3 Tersangkanya

Kasus bau ikan asin ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua karena dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus bau ikan asin.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, ketiga tersangka kasus bau ikan asin itu adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap ketiganya karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, menyebut Fairuz bau ikan asin.

Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancarai dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Berikut perjalanan kasus ikan asin yang kini sudah penetapan tersangka dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 7 halaman

Pelaporan Fairuz A Rafiq dan Kronologi Kejadian

Tak terima dihina, Fairuz A Rafiq mempolisikan mantan suaminya Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Juli 2019.

Pada laporan ini, Fairuz ditemani oleh suaminya, Sonny Septian, kakaknya Ranifa A Rafiq, dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Laporan tertuang Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Menurut Ranifa, perkataan Galih di video GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua itu dinilai telah melecehkan harkat dan martabat adiknya dan perempuan Indonesia.

"Kalimat-kalimat tersebut sangat melukai hati saya dan sangat mempermalukan suami dan keluarga saya," kata Fairuz dalam surat yang dibacakan Ranifa.

Dalam YouTube itu, Galih diduga bekerja sama dalam pemilik akun tersebut. Di mana menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila dalam unggahan di akun YouTube tersebut.

"Yang menyebutkan bahwa organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, karena bau organ intim disendokin atau dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan," kata Ranifa.

Selain itu, Ranifa menyebut Galih dan Rey tak merasa bersalah telah menghina Fairuz. Bahkan, mengajak masyarakat untuk menyukai akun tersebut.

"Pemilik akun Rey Utami dan Benua dengan tertawa-tawa menyebarkan konten asusila tersebut dengan mengajak semua orang untuk subscribe dan publikasikan. Saya membuat laporan polisi ini demi menjaga harga diri saya, suami, dan anak serta demi harkat dan martabat wanita di seluruh Indonesia. Karena konten asusila tersebut sangat melecehkan diri wanita-wanita di Indonesia," beber Ranifa.

 

3 dari 7 halaman

Kasus Naik ke Penyidikan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor Fairuz A Rafiq dan juga terlapor Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus bau ikan asin itu penyidik juga telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan ya. Jadi sekarang sudah sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Juli 2019.

Sebelumnya secara bergantian, Fairuz dan Galih Ginanjar sudah diperiksa oleh polisi.

 

 

4 dari 7 halaman

Ungkap Motif Sebut Bau Ikan Asin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Galih sengaja menyebut Fairuz bau ikan asin untuk mempermalukan mantan istrinya tersebut.

"Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan seperti itu (bau ikan asin). Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya untuk mempermalukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 8 Juli 2019.

Tak hanya memanggil Galih, polisi pun memanggil Rey Utami dan suami Pablo Benua, serta istri Galih, Barbie Kumalasari.

5 dari 7 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

Argo membenarkan ketika dikonfirmasi tentang penetapan tersangka atas kasus ikan asin.

"Ya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Argo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Sementara, pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka penetapan tersangka.

Selain Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat menyebut bahwa aktor Galih Ginanjar juga sudah berstatus tersangka.

"Ya ketiganya naik status jadi tersangka," kata Farhat saat dilansir dari Antara.

 

6 dari 7 halaman

Polisi Jemput Galih Ginanjar

Galih Ginanjar telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus ikan asin. Penetapan tersangka ini terhitung mulai Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB subuh.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun menjemput Galih Ginanjar. Bukan di kediamannya, Galih dibawa polisi dari sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Selain Galih Ginanjar, di kamar hotel tersebut juga ada sang istri, Barbie Kumalasari. Wanita yang mengaku berprofesi sebagai pengacara itu pun menjelaskan aktivitas yang terjadi di hotel sebelum disambangi polisi.

"Memang lagi ngumpul di situ, teman-teman lawyer juga lagi ngumpul di situ. Lagi pada ngobrol di situ, kita buka kamar," ungkap Barbie Kumalasari di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) siang.

Saat kepolisian tiba, Galih Ginanjar tak melakukan perlawanan. Ia langsung ikut polisi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Sudah dikatakan sejak awal Galih akan selalu kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan kemarin, ditangkap silahkan, karena itu konsekuensi kita yang mau kooperatif," jelasnya.

 

7 dari 7 halaman

Geledah Rumah Rey Utami dan Pablo Benua

Polisi menggeledah rumah artis media sosial Rey Utami dan Pablo Benua usai menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus bau ikan asin.

Namun, pada penggeledahan itu, polisi tidak mencari alat bukti terkait perekaman video yang diduga berisi hinaan kepada mantan istri artis Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.

"Setelah menetapkan Pablo dan Rey sebagai tersangka, tadi pagi jam 10.00 dilakukan penggeledahan di rumah Pablo dan Rey di daerah Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Menurut dia, dalam penggeledahan terkait kasus 'bau ikan asin' itu, penyidik hanya menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Saat melakukan penggeledahan, hampir semuanya sudah kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," kata Argo.

Kendati demikian, lanjut dia, penyidik telah meminta keterangan kepada pelapor, terlapor, saksi-saksi dan tiga ahli. Oleh karena itu, penyidik bisa mengambil kesimpulan terkait laporan Fairuz dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus 'bau ikan asin'.

"Kita juga periksa saksi ahli. Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," pungkas Argo.