Sukses

Jaksa dan Pengacara Kompak Pikir-Pikir Atas Putusan Perkara Ratna Sarumpaet

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Ratna dihukum 6 tahun penjara.

Jaksa pun menghormati putusan hakim tersebut. Dia yakin, majelis hakim sudah mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutus perkara tersebut.

"Kita harus tahu bahwa keputusan hakim tadi sudah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan fakta yang sudah terungkap di persidangan. Saya kira sudah menjadi kewenangan majelis hakim," kata Koordinator jaksa kasus Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono, usai sidang, Kamis (11/7/2019).

Menurut dia, jaksa masih menimbang-nimbang untuk mengajukan banding atau tidak. Jaksa akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim.

"Tentu kami akan menyatakan pikir pikir dulu. Kita punya waktu tujuh hari sejak dari hari ini. Nanti kita pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding," ujar dia.

Demikian juga dengan pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi.

"Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir pikir. kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari," tutup Desmihardi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ratna Minta Maaf

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Aktivis tersebut pun meminta maaf kepada publik usai sidang ditutup.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang setia pada saya dan melalui jumpa pers ini saya mengucapkan kepada publik, meminta maaf," kata Ratna Sarumpaet, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada anak dan menantunya yang telah berjibaku menolongnya dalam menghadapi kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya.

Putusan ini tidak sesuai dengan keinginannya. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet berharap hakim membebaskannya dari seluruh tudingan.

Dia menilai penegak hukum masih harus belajar. Dia merasa keonaran yang dimaksud dalam perundangan tidak seperti yang dilakukannya.

"Karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," tutur Ratna Sarumpaet.

Namun, dia mengaku hanya bisa bersabar. "Saya sabar saja," lanjut Ratna.