Sukses

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap dan Gratifikasi

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikkannya ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menjerat tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK). Ketiganya hanya dijerat pasal suap.

Basaria mengatakan, Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

"NBA, Gubernur Kepulauan Riau kemudian memerintahkan BUH dan EDS untuk membantu ABK supaya izin yang diajukan ABK segera disetujui," kata Basaria.

Menurut Basaria, untuk mengakali hal tersebut, Budi Hartono memberitahu Abu Bakar cara agar izinnya disetujui. Yakni dengan menyebut bahwa Abu Bakar akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.

"Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," kata Basaria.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofyan untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy Sofyan pun asal-asalan agar cepat selesai persyaratannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

2 dari 2 halaman

Pemberian Suap

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun kerap memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.

Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Dalam OTT di Kepri ini, tim Satgas KPK menciduk 7 orang. Namun dilepas sebagian lantaran dianggap belum masuk kategori tersangka. Basaria memastikan sejauh ini mereka akan dijadikan saksi pada pengusutan kasus itu.

Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.‎‎"Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah NBA," kata Basaria Panjaitan. ‎

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Edy, dan Budi disangkakan melanggar asal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah.diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.