Sukses

Sampaikan Pleidoi, Joko Driyono Bantah Merusak Barang Bukti

Joko Driyono mengakui menyuruh stafnya masuk ke ruangan. Tapi bukan ke ruangan Komisi Disiplin (Komdis).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pengerusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Ia menampik dakwaan jaksa.

"Dahsyat, karena saya sama sekali saya tidak pernah melakukan hal itu (perusakan barang bukti). Saya tidak pernah dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang barang bukti. Sebab, memang fakta di persidangan tidak tergambarkan apa yang didakwakan kepada saya," kata Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/3019).

Menurut Jokdri, sapaan Joko Driyono, kasusnya sama sekali tidak berhubungan dengan laporan dari Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani, yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Selain itu, barang bukti yang disita polisi dikasusnya juga tidak dipakai di perkara hukum lain atau kasus yang tengah disidangkan di Banjarnegara.

Jokdri mengakui menyuruh stafnya masuk ke ruangan. Tapi bukan ke ruangan Komisi Disiplin (Komdis).

"Karena itu dengan jelas pula saya menyampaikan kepada Dani agar jangan sekali-kali memasuki ruangan Komisi Disiplin. Cukup ke ruangan saya, amankan barang pribadi saya. Hal itu murni karena saya hanya tidak ingin barang-barang pribadi saya tercecer dan tercampur kemudian hilang, atau rusak," papar dia.

Jokdri dengan tegas membantah seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu," kata Joko Driyono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tuntutan

Sementara itu, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin meyakini kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Awalnya penyidik Satgas Mafia Bola mencurigai temuan sobekan kertas dari mesin penyobek kertas. Belakangan yang melakukan penghancuran adalah Salim atas perintah Subekti. Dia mengatakan Subekti merupakan karyawan bagian keuangan PT Liga Indonesia lama dan sekarang sebagai karyawan bagian keuangan Persija.

Terkait dengan barang bukti yang dirampas Mus Muliadi, Mustofa menegaskan, hal itu bukan untuk menghilangkan barang bukti.

Mustofa mengatakan, laptop itu merupakan milik Subekti, pengambilan laptop itu merupakan inisiatif Mus Muliadi dan bukan terdakwa yang menyuruh.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Joko Driyono dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan, Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di persidangan.

Dalam menyusun tuntuan itu, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringkan antara lain terdakwa mengakui perbutaannya danbbersikap sopan. Sementara hal yang memperberat yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Dalam dakwaan jaksa menerangkan, Joko Driyono menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book diambil di ruangan Kantor PTLiga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.