Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Jumat dinihari. Tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan izin lokasi reklamasi dan gratifikasi ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 cabang KPK.
"NBA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga
Nurdin sendiri rampung menjalani pemeriksaan awal pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.50 WIB. Nurdin yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol ini memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Advertisement
Tak hanya Nurdin Basirun, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Yakni, Abu Bakar (ABK) ditahan Rutan Klas I Jaktim cabang KPK, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kabid Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono (BUH) di Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kasus ini KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mata Uang Asing
Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.
Advertisement