Liputan6.com, Jakarta - Rey Utami dan Pablo Benua ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak hari ini, Jumat (12/7/2019). Penahanan keduanya buntut dari kasus video berkonten asusila yang diunggah ke chanel YouTube milik keduanya. Mereka dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dalam kasus bau ikan asin.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar. Ketiganya kini dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Atas tindakan tersebut, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP.
Advertisement
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap ketiganya karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan suaminya, Galih Ginanjar, menyebut Fairuz bau ikan asin. Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancarai dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Kembalikan STNK yang Sempat Disita dari Rey-Pablo
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengembalikan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sempat disita dari kediaman Rey Utami dan Pablo Benua saat proses penggeledahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari pemeriksaan oleh penyidik, STNK tersebut tidak terkait dengan perkara kriminal khusus yang membelit keduanya saat ini.
"Barang bukti diamankan itu STNK, sudah kita kembalikan ke Rey karena tidak ada kaitannya dengan kasus krimsus," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).Â
Kendati demikian ditemukannya beberapa STNK di kediaman pasangan suami istri ini menurut Argo masih ditangani oleh divisi pencurian kendaraan bermotor.
"Masih ditangani ranmor," jelas Argo.Â
Â
Repoter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement