Liputan6.com, Jakarta Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS), dinyatakan bebas.
Neil yang merupakan warga negara Kanada bebas usai mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada 19 Juni lalu.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Advertisement
Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," jelas Ade.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan istrinya, Ferdinand Tjiong, atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun.
Neil sempat bebas beberapa bulan, sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) atas dugaan kasus pencabulan murid. Setelah mendapat grasi dari Jokowi, Neil bebas dan dilaporkan telah kembali ke Kanada.