Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan. Budi Setiawan diketahui juga merupakan Komisaris Bank Jatim.
Selain Budi, tim penyidik juga memeriksa 10 legislator Tulungagung. Mereka adalah Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
"Setelah penggeledahan di 5 lokasi dalam dua hari kemarin, hari ini KPK memeriksa 11 saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, penggeledahan dan pemeriksaan berkaitan dengan proses penyidikan perkara suap terhadap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang di sidik, termasuk diantaranya sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur," kata Febri.
Sebelumnya, pada Kamis, 11 Juli 2019, tim penyidik menggeledah empat lokasi di Jawa Timur. Empat Lokasi yang digeledah yakni rumah Budi Juniarto, rumah Toni Indrayanto, Rumah Budi Setiawan, dan rumah Ahmad Riski Sadig.
Penggeledahan terhadap mereka berkaitan dengan posisi sebagai pejabat atau mantan pejabat Bappeda Provinsi Jatim.
"Dari 4 lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telpon genggam," kata Febri.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Febri mengatakan, kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga malam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap APBD
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 - 2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 Milyar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 mliar.
Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.
Advertisement