Sukses

Babak Akhir Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Menurut hakim, ia terbukti bersalah dalam kasus penyebaran hoaks penganiayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Menurut hakim, seniman sekaligus aktivis itu terbukti bersalah dalam kasus penyebaran hoaks penganiayaan yang menimbulkan keonaran.

Usai persidangan pada Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet kemudian menggelar konferensi pers. Ia meminta maaf kepada publik.

Hanya saja, putusan ini tidak sesuai dengan keinginannya. Perempuan yang hampir genap berusia 70 tahun itu sebelumnya berharap hakim membebaskannya dari seluruh tudingan.

Bagaimana perjalanan kasus hoaks Ratna Sarumpaet hingga divonis dua tahun penjara? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

2 dari 4 halaman

Infografis

3 dari 4 halaman

Infografis Fakta di Balik Hoaks

4 dari 4 halaman

Infografis Drama 3 Hari