Sukses

Operasional Bus Listrik Transjakarta Masih Terkendala Regulasi

Padahal, ketiga vendor yang bekerja sama terkait bus listrik tersebut sudah siap.

Liputan6.com, Jakarta - Operasional bus Transjakarta yang menggunakan energi listrik hingga kini masih terkendala regulasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat.

"Karena kebijakan bus listrik itu tidak hanya di DKI, tapi kita juga membutuhkan kebijakan dari pemerintah pusat," kata Kasi penanggulangan pencemaran lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI, Agung Pujo Winarko di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Padahal, kata dia, ketiga vendor yang bekerja sama terkait bus listrik tersebut sudah siap, namun belum bisa berbuat maksimal karena masih menunggu regulasi atau kebijakan dari pemerintah.

Ke depannya, bus yang ada di Jakarta dan masih menggunakan bahan bakar solar atau gas serta telah berusia delapan hingga 10 tahun akan diganti menggunakan bus berbahan bakar listrik.

"Jadi bus itu ada masa ekonomisnya, misalkan masa ekonomisnya delapan tahun dan telah berakhir, maka kita ganti menggunakan bus listrik," kata Agung seperti dikutip Antara.

Terkait penyediaan sumber energi, pemerintah telah berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menyuplai kebutuhan. Hingga kini sudah ada tiga bus listrik yang sedang uji coba.

Ketiga bus bertenaga listrik tersebut dapat dijumpai di kawasan Monas, Ragunan dan Taman Mini. Secara umum rencana penerapan bus listrik dilakukan untuk menekan atau mengurangi persoalan polusi di Ibu Kota.

"Kami perhatiannya di lingkungan, jadi kami melihat dari emisinya pengalihan bahan bakar gas ke listrik itu sangat luar biasa," ujar Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menunggu Peraturan Presiden

Sebelumnya, Perseroan Terbatas Transjakarta menunggu langkah Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI terkait dengan peraturan yang masih mengganjal beroperasinya bus listrik.

"Peraturan masih dibahas dengan Pemprov DKI untuk peraturan gubernur, jadi sudah dalam pembahasan, di tingkat nasional masih menunggu peraturan presiden," kata Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono.

Salah satu ganjalan dalam pengoperasian bus listrik adalah keberadaan STNK. Pada STNK dicantumkan besaran cc dari suatu kendaraan. Namun, karena bus listrik tidak menggunakan bahan bakar, besaran cc tersebut belum bisa dicantumkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.