Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto sebagai pelaksana tugas gubernur. Pelantikan dilakukan menyusul ditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo. Pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Budi Santosa kemudian membacakan surat keputusan (SK) pelaksana tugas dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Advertisement
SK yang diterbitkan Mendagri Tjahjo Kumolo ini bernomor 121.21/6344/Sekjen. Surat itu dikeluarkan pada 12 juli 2019 tentang Penugasan Wakil Gubernur Kepri Isdianto selaku pelaksana tugas Gubernur Kepulauan Riau.
Tembusan surat tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Ketua DPRD Provinsi Kepri.
Setelah itu dilakukan penyerahan surat penunjukan pelaksana tugas Plt Gubernur Kepri dan ditutup dengan doa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Pada kasus suap itu, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.
Pada 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.
Advertisement