Sukses

FPI Belum Juga Lengkapi Syarat, Ini Pertimbangan Kemendagri Perpanjang Izin Ormas

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan perpanjangan FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangani surat keterangan terdaftar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan perpanjangan FPI.

Izin ormas FPI sendiri terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku izin FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

"Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses. Dan itu dilakukan Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum). Tentu masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan. jadi saat ini masih dalam proses," ujar Hadi di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).

Hadi pun membeberkan pertimbangan pihaknya dalam memberikan perpanjangan izin FPI.

"Pertama, Ormas maksud dan tujuannya apa? Kedua landasan hukum untuk bergerak apa? Ketiga, kita lihat referensi dalam pengabdian ke masyarakat ada pemanfaatan yang tinggi atau tidak? Keempat, dilihat dari stabilitas politik," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Masih Tunggu

FPI sendiri dari 20 persyaratan baru menyerahkan 10 persyaratan perpanjangan SKT Ormas. Hadi pun menyarankan agar FPI segera menyerahkan kekurangannya jika ingin izin ormasnya diperpanjang.

"Tergantung FPI, semakin cepat semakin baik, tapi pasti ada tenggang waktunya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut FPI belum melengkapi syarat perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas). Tjahjo mengatakan dari 20 syarat yang diminta, hanya 10 yang telah dipenuhi organisasi besutan Muhammad Rizieq Shihab itu.

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Menurut dia, beberapa syarat yang belum lengkap antara lain, AD/ART dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani. Tjahjo mengaku tak ingin melanggar aturan dengan menandatangani permohonan FPI yang belum lengkap itu.

"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan-jebakan, saya enggak mau," kata dia.