Sukses

Kemendagri Akan Ambil Alih Pelantikan Sekda Kaltim

Berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018, telah ditetapkan Sdr H Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil alih pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim). Pengambil alihan pelantikan tersebut dilakukan sesuai undang-undang dan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2019.

"Sesuai Ketentuan Pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada hari Selasa, 16 Juli 2019," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dalam keterangan resminya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (13/07/2019).

Berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan Sdr H Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, hingga saat ini Gubernur Kalimantan Timur tidak melantik yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah sesuai Keppres dimaksud. Menanggapi hal tersebut, Kemendagri telah melakukan upaya sebagai berikut:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Surat Mendagri

Pertama, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018, ditandatangani Dirjen Otda atas nama Mendagri, dengan pokok surat Meminta Gubernur untuk segera melantik Sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.

Kedua, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.

Ketiga, mengeluarkan Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi. Kaltim Nomor. 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli, dengan pokok surat meminta kepada Ketua DPRD agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim guna melaksanakan Pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018.