Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengirim berkas perkasa tahap pertama atau P19 atas tersangka pengancam penggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto alias HS (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Sudah ya, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/7/2019).
Advertisement
Menurut Argo, saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti dari kasus tersebut ke kejaksaan.
"Ya kita tunggu saja ya," ucap Argo.
Baca Juga
Sebelumnya, polisi memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka Hermawan Susanto alias HS (25) yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi.
"Ya perpanjangan pengadilan 30 hari ke depan," kata Argo di Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.Â
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan dalam surat Nomor: 630/Pen.Pid/VI/2019/PN/JKT/PST. Isinya, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk pemeriksaan yang masih belum selesai.
"Mengabulkan permintaan dari penyidik untuk memperpanjang waktu penahanan terhadap tersangka Hermawan Susanto untuk jangka waktu 30 hari, terhitung 12 Juli sampai dengan 10 Agustus 2019 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya," demikian isi surat tersebut.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Video Viral
Hermawan Susanto (HS) terpaksa berurusan dengan polisi, setelah video dirinya mengancam akan memenggal kepada Presiden Jokowi, viral di media sosial. Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan.
Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement