Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana meluruskan terkait wacana pemutaran lagu-lagu di lampu lalu lintas.
Menurut dia, lampu lalu lintas bernuansa seni merupakan salah satu bagian kecil dari upaya penataan lalu lintas. Antara lain dengan memutar lagu dan menyampaikan pesan-pesan tertib lalu lintas.
"Pesan-pesan itu diputar pada saat lampu merah menyala antara 45 sampai dengan 60 detik," kata Dadang melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Minggu (14/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, beberapa kota-kota besar telah menerapkan kebijakan itu. Bandung contohnya.
"Di daerah-daerah lain pun sudah biasa. Ada juga yang memakai bunyi-bunyian seperti "twit...twit....twit...," ujar dia.
Dadang, pun menyakini kebijakan itu bermanfaat bagi pengguna jalan.
"Agar pengguna jalan waspada. Kegunaan lainnya sebagai penanda bagi penyebrang jalan ketika menyebrang. Jika pesan itu berbunyi maka penyebrang bisa jalan dan tetap waspada," ujar dia.
Saat ini, sudah ada satu buah lampu merah yang telah diuji coba yakni di ruas jalan Ramanda. Pihaknya hendak memperhatikan manfaat dan aspek keselamatan.
"Ide ini dicoba dikaji dari sisi manfaat dan keselamatan dalam berlalu lintas. Ini baru rencana, nanti dikoordinasikan," ucap dia.
Dadang menyebut beberapa kemacetan di Depok antara lain Jalan Margonda, Jalan Juanda, Jalan M Yasin, Tole Iskandar, Jalan Siliwangi, Jalan Kartini, Jalan Dewi Sartika, Jalan Raya sawangan dan Jalan Mochtar Raya. Tentunya untuk mengelola kemacetan di Jalan tersebut, tidak hanya itu saja.
"Beberapa hambatan samping seperti parkir di bahu jalan yang banyak dikeluhkan warga akan ditata, parkir ojol akan kita coba fasilitasi untuk penyediaan shelter kerjasama dengan aplikator dan dunia usaha agar tersedia shelter," ujar dia.