Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Jeep Rubicon berinisial PDK sebagai tersangka. Mobil berpelat B 123 DAA itu menerobos masuk ke lokasi lomba lari 10K di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 14 Juli 2019.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi Rubicon itu terancam hukuman satu tahun penjara.
"Tersangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU 22/2009 dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir kepada Merdeka.com, Selasa (16/7/2019).
Advertisement
Meskipun demikian, Nasir mengatakan, kepolisian tidak menahan PDK. Polisi beralasan, tersangka bersikap kooperatif dalam kasus tersebut.
"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang dengan panggilan pertama," kata Nasir.
PDK telah diperiksa kepolisian pada Senin 15 Juli 2019 mulai pukul 10.30 sampai 23.00 WIB. Melalui gelar perkara, pengemudi Rubicon itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Nasir menuturkan, korban bernama Lena Marissa yang sempat ditabrak tak mengalami luka serius. Kondisi itu menjadi salah satu faktor polisi tidak menahan PDK.
"Kita tanya lukanya mana, terus apa lagi. Dia bilang pinggang sakit, lalu kita tanya lagi ada luka terbuka enggak di pinggang, dia jawab tidak. Itu namanya luka (ringan) kalau tidak ada luka terbuka," kata Nasir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, media sosial diramaikan video berdurasi 1.29 detik yang memperlihatkan insiden sebuah mobil Jeep Rubicon berwarna abu-abu hitam berpelat B 123 DAA, menerobos masuk ke dalam acara lomba lari 10K Milo, di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal ini terjadi pada Minggu (14/7) kemarin.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, sebelum menerobos acara itu, sopir yang diketahui berinisial PDK lebih dulu menabrak pengendara motor Yamaha NMAX B 4983 TSA, yang dikendarai Lena Marissa. Kecelakaan itu terjadi di Jalan HR Rasuna Said, depan Wisma Bakti, Jakarta Selatan.
"Jadi awalnya dia mengalami kecelakaan di lokasi yang mana ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon yang berjalan searah. Akibatnya, Lena mengalami luka pada pipi kiri lecet, dahi kiri lecet, bibir atas lecet, hidung lecet, kepala belakang memar, pinggang memar," ujar Nasir melalui keterangan tertulis, Senin 15 Juli 2019.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement