Sukses

Kemenkumham Adukan Wali Kota Tangerang ke Polisi

Kedatangan pihak Kemenkumham disambut langsung Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim.

Liputan6.com, Jakarta - Buntut panjang polemik lahan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Resort Tangerang, Selasa (16/7/2019). Kedatangan pihak Kemenkumham disambut langsung Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim.

"Intinya bahwa kami dari Kemenkumham memang mengadukan pihak wali kota, karena telah melakukan pelanggaran hukum. Kita coba mengadukannya ke wilayah Polres Metro," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono di Mapolres Metro Tangerang.

Dia mengatakan, Kemenkumham menilai banyaknya penguasaan lahan-lahan yang diduga dilakukan Pemkot Tangerang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut dia, ada beberapa titik yang diduga menyalahi peruntukan.

"Semuanya ada di berkas, tapi belum kami serahkan. Baru komunikasi saja," ujar Bambang.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim, belum melihat secara detail apa saja yang dilaporkan Kemenkumham.

"Kan baru secara lisan saja. Kami kepolisian siapapun yang melapor, siapapun yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," tutur dia.

"Laporan dini saja, laporan secara resmi. Berkas-berkas pengaduan saja," imbuh Abdul Karim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Polemik

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, menghentikan sementara pelayanan publik seperti pemungutan sampah, pemeliharaan drainase dan jalan, serta penerangan jalan umum (PJU) di kantor-kantor pelayanan dan juga Lapas yang ada di wilayahnya.

Hal tersebut menyusul polemik mengenai pengelolaan lahan Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang yang hingga saat ini belum ketemu jalan keluarnya.

Polemik tersebut memuncak saat Menteri Yasonna mengungkapkan bila Wali Kota Arief tidak ramah dengan Kemenkumham soal izin pembangunan.

"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ujar Yasonna di kampus Poltekim, Selasa (9/7/2019).

Hingga kini, bangunan Politeknik Imigrasi yang bersebelahan dengan Puspemkot Tangerang itu pun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, Arief berdalih bila izin diberikan, maka akan bertentangan dengan Perda Tata Ruang Provinsi Banten yang diturunkan menjadi Perda Tata Ruang Kota Tangerang.