Sukses

Tengah Berseteru, Menkumham dan Wali Kota Tangerang Bertemu di Istana

Yasonna mengatakan bahwa Arief telah meminta waktu bertemu guna membicarakan polemik perizinan lahan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang tengah berseteru, akhirnya bertemu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa siang. Keduanya menghadiri rapat kabinet terbatas (ratas) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dipimpin Presiden Jokowi.

Pada kesempatan itu Yasonna mengatakan bahwa Arief telah meminta waktu bertemu guna membicarakan polemik perizinan lahan yang digunakan Kementerian Hukum dan HAM.

"Beliau minta kepada saya untuk mengatur waktu (bertemu), nanti. Karena saya mau ke Batam, nanti atur waktu lah," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Dia menjelaskan, perselisihan dengan Wali Kota Tangerang berawal dari Pemerintah Kota Tangerang yang tak kunjung memberikan izin pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Padahal, Yasonna menyebut bahwa lahan yang akan dibangun tersebut milik Kemenkumham.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirim surat ke Pemkot Tangerang untuk menanyakan persyaratan yang kurang. Namun, pihak Pemkot hingga kini belum menjawab surat tersebut.

"Saya bilang ini nampaknya Pemerintah Kota Tangerang enggak ramah sama Kumham," ucap Yasonna.

Buntut dari perseteruan ini, Wali Kota Tangerang menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang. Seperti, pengangkutan sampah, penerangan jalan umum, perbaikan jalan, drainase dan layanan publik lainnya.

Politikus PDIP itu mengaku pihaknya telah mengadukan tindakan Pemkot Tangerang tersebut kepada Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman pun sudah menegur Pemkot Tangerang karena telah merugikan masyarakat.

Yasonna lalu menyinggung bahwa banyak tanah milik Kemenkumham yang digunakan pihak Pemkot, salah satunya Kantor Wali Kota Tangerang. Kemenkumham juga telah melayangkan surat pengaduan kepada Polri terkait penggunaan lahan oleh Pemkot Tangerang tanpa izin.

"Pertanggung jawaban keuangannya kan juga berat itu, karena membangun di suatu tempat yang status hukum tanahnya kan bukan punya Pemeritah Kota," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penghentian Layanan Publik

Sebelumnya, saat meresmikan Poltekip dan Poltekim di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Yasonna meminta jajarannya untuk tidak mengurus izin yang berkaitan dengan pembangunan dua Poltek tersebut ke Pemkot Tangerang.

Dia bahkan menyebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kurang ramah dan dituding menghambat pembangunan di lahan milik Kemenkumham.

"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini, karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkumham," kata Yasonna dalam pidato peresmian kampus tersebut, Rabu (10/7/2019).

Walikota Tangerang lalu menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan setelah Yasonna menyampaikan komentar pedasnya yang menyebutkan Arief mencari gara-gara.

Pemkot Tangerang, melalui surat perintah Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019 oleh Arief memastikan menghentikan layanan umum pengangkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di permukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkumham.

Selanjutnya, surat tersebut diprotes masyarakat di dua kompleks Pengayoman dan Kehakiman hingga membatalkan kebijakan itu dan hanya menerapkan untuk perkantoran milik Kemenkum HAM di Tangerang.