Sukses

Mendagri: Gubernur Tak Bisa Tolak Sekda Terpilih Tanpa Alasan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Sekretaris Daerah Kalimantan Timur terpilih, Abdullah Sani.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Sekretaris Daerah Kalimantan Timur terpilih, Abdullah Sani. Pelantikan terpaksa dilakukan oleh mendagari karena sejak Keppres  terpilihnya Abdullah terbit November tahun lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor tidak kunjung melantik sekda terpilih.

Kata Tjahjo, Gubernur Kaltim menolak nama yang dipilih dalam Sidang TPA (Tim Penilai Akhir). Padahal TPA sendiri merupakan sidang yang langsung dihadiri oleh presiden dan wakil presiden serta perwakilan dari jajaran lembaga terkait.

Gubernur, kata Tjahjo, memilih nama lain di luar yang ditetapkan dalam sidang tersebut tanpa alasan. Mendagri mengungkapkan, penolakan terhadap keputusan dalam Sidang TPA bisa dilakukan manakala nama yang dipilih di luar dari nama yang diajukan hasil penyaringan terbuka.

"Penolakan boleh dilakukan kalau nama yang terpilih di luar tiga nama yang diajukan," kata Tjahjo pada saat memberikan sambutan Pelantikan Sekda Kaltim di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Selain itu, penolakan juga bisa dilakukan jika sekda terpilih berhalangan, seperti sakit atau mengundurkan diri.

Mendagri menyatakan, nama yang terpilih adalah nama yang memang diperoleh dari hasil penyaringan. "Dia hanya maunya si A. Minta mengubah Keppres dan menggantinya dengan nama lain," ucap Tjahjo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Inginkan Nama Lain

Sebelumnya, Abdullah Sani terpilih dalam Sidang TPA guna menentukan Sekda Kaltim. Melalui Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ia diamanatkan untuk menduduki kursi Sekda Kaltim.

Namun Gubernur Kaltim menolak Abdullah. Ia justru menginginkan nama lain. Hingga akhirnya dia tidak kunjung melantik Abdullah sebagai sekda.