Liputan6.com, Jakarta - Surat pertimbangan permohonan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril telah dibahas di Badan Musyawarah DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan, keputusan dalam rapat Bamus adalah pembahasan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan kepada Komisi III.
"Saya sendiri memimpin rapat Bamus untuk membahas usulan Bapak Presiden, Bapak Jokowi, dalam surat permohonan amnesti dari Ibu Baiq Nuril yang selanjutnya dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/7/2019).
Dia menyebut dirinya sudah menandatangani surat keputusan Bamus yang menyerahkan pembahasannya ke Komisi III DPR. Ia berharap Komisi III sudah mendapat keputusan terkait surat tersebut sebelum penutupan masa sidang V.
Advertisement
Ia menargetkan, surat pertimbangan amnesti itu sudah masuk paripurna selambat-lambatnya 25 Juli atau sebelum penutupan masa sidang V.
"Saya melihat dari rapat Bamus tadi semua fraksi menyetujui, sehingga rasanya mudah-mudahan ini tidak lama. Penutupan masa sidang tanggal 25 Juli 2019. Diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut, keputusannya sudah disampaikan di dalam rapat paripurna," kata Agus.
Baiq Nuril bersama kuasa hukumnya ikut mengawal rapat Bamus meski di luar ruang rapat. Usai mendengar hasil rapat Bamus, senyum Nuril terus merekah.
"Sepertinya tinggal selangkah lagi," katanya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Baiq Nuril Bersyukur
Surat permintaan permohonan amnesti terpidana kasus ITE dan korban pelecehan seksual Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah diterima dan dibacakan DPR RI. Baiq Nuril mengaku lega dan bersyukur dengan permohonan amnesti yang sudah diserahkan Presiden Jokowi pada DPR.
"Alhamdulilah, terima kasih temen-teman semua yang tetap men-support saya, terutama dari temen media yang sampai saat ini terus mendukung saya," kata Nuril di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, DPR RI hingga kuasa hukumnya.
"Saya juga berterima kasih, pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini alhamdulilah untuk memberikan amnesti kepada saya, mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," ucap Nuril.
Advertisement