Liputan6.com, Jakarta - Artis peran Steve Emmanuel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.
Pihak Steve masih pikir-pikir melakukan perlawanan melalui langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga
Pengacara Steve, Firman Chandra mengatakan, ada dua pilihan yang akan dipertimbangkan oleh tim penasihat hukum menyikapi vonis tersebut, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
"Ini sedang kami diskusikan. Apakah kita melakukan upaya hukum biasa yakni banding atau upaya hukum luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali) langsung ke Mahkamah Agung," ucap Firman di PN Jakbar, Selasa (16/7/2019).
Menurut Firman, kliennya seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi hukuman pidana. Apalagi vonis yang dijatuhkan sangat berat.
"Sembilan tahun itu waktu yang lama. Kami masih berupaya agar ada lah upaya supaya Steve mendapatkan hukuman yang lebih ringan," kata dia.
Sementara itu, pengacara lainnya, Jaswin Damanik mengkhawatirkan vonis yang diterima Steve semakin memperburuk kondisi psikologis kliennya.
"Kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab. Ini yang perlu kami berjuang lagi untuk upaya hukum selanjutnya. Apakah upaya hukum biasa atau luar biasa itu yang tengah kami matangkan lagi," ucap Jaswin.
Sama halnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun masih belum menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami masih pikir-pikir hakim ketua," ucap JPU saat ditanya tanggapan atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Steve.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan artis Steve Emmanuel terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. Steve pun diganjar hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong, Selasa (16/7/2019).
Pembacaan putusan disampaikan Hakim Ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/7/2019).
Erwin menilai Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim mempertimbangkam dua hal. Yang Memberatkan adalah perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Advertisement