Sukses

Komisi III Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan

Komisi III saat ini memiliki banyak agenda yang sudah terjadwal. Setidaknya ada empat RUU yang tengah dibahas.

Liputan6.com, Jakarta - Surat pertimbangan pemberian amnesti untuk terpidana kasus ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah diterima DPR.

Tahapan pembahasan oleh Badan Musyawarah (Bamus) telah selesai dilaksanakan pada Selasa 16 Juli 2019. Surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril selanjutnya akan dibahas di Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, pihaknya belum bisa membahas pertimbagan amnesti untuk mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu.

“Belum hari ini,” katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Erma menyebut, Komisi III baru bisa membahas surat permohonan amnesti untuk Baiq Nuril pada Rabu 24 Juli pekan depan. “Kemungkinan tanggal 24,” ucapnya singkat.

Saat ini, kata Erma, Komisi III masih membahas banyak agenda lain yang memang sudah terjadwal. Setidaknya ada empat RUU yang tengah dibahas Komisi III.

“Karena komisi masih ada agenda lain. RUU Kitab UU Hukum Pidana, RUU Mahkamah Konstutusi, RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan,” ucapnya

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tahapan Pembahasan Amnesti Baiq Nuril

Sebelumnya, Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan, tahapan lanjutan setelah pembahasan di Komisi III adalah kembali ke Bamus.

Setelah kembali ke Bamus usai dibahas Komisi III, langkah selanjutnya menurut Rieke adalah sidang paripurna DPR.

“Akan dibawa lagi ke rapat paripurna sebagai keputusan tertinggi DPR, baru setelah itu dikirimkan ke presiden,” ujarnya

Hasil dari paripurna DPR itu lah yang akan dikirimkan ke Presiden RI sebagai bahan pertimbangan presiden untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril.

“Setelah presiden membaca, memperhatikan kalimat di UUD, perhatikan oertimbangan dari DPR, barulah baru ada keputusan apakah ibu Baiq nuril akan diberi amnesti atau tidak oleh bapak presiden, sebagai hak progatif dari bapak presiden,” ucapnya