Sukses

Barbie Kumalasari Diperiksa Polisi Terkait Kasus Bau Ikan Asin

Pemeriksaan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, Argo mengaku belum tahu apakah Barbie akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pagi ini akan memeriksa istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari. Pemeriksaan Barbie ini buntut dari laporan artis Fairuz A Rafiq dalam kasus bau ikan asin.

"Iya agendanya seperti itu pemeriksaan Kumalasari hari ini. Sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019)

Pemeriksaan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, Argo mengaku belum tahu apakah Barbie akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.

"Kita tunggu saja kehadirannya ya," kata Argo.

Seperti diketahui sebelumnya, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya untuk Barbie Kumalasari terkait kasus bau ikan asin. Pada Rabu (10/7/2019) lalu dirinya sudah diperiksa kepolisian. Lalu pada Senin (15/7/2019), penyidik kembali memanggil Barbie untuk diperiksa. Namum Barbie tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Seperti diketahui juga, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.

"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Terbukti Tindak Pidana

Kata Argo, hal itu diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, mereka bertiga terbukti telah melakukan tindak pidana terhadap artis Fairuz A. Rafiq yang merupakan mantan istri Galih.

"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka