Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2019. Sebelum mendengarkan putusan hakim, Steve Emmanuel kerap menundukkan kepala.
Mantan suami Andy Soraya itu tak menghiraukan pertanyaan awak media dan langsung melangkahkan kakinya menuju ruang tunggu.
Steve Emmanuel harus menjalani proses hukum yang panjang setelah ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kediamannya di lobi apartemen Kondominium Kintamani pada 21 Desember 2018. Lantaran kedapatan memiliki kokain dalam jumlah banyak, yaitu 92,04 gram, pemain sinetron tampan ini sempat terancam hukuman mati.
Advertisement
Namun belakangan, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman 13 tahun penjara.
Berikut fakta sidang vonis Steve Emmanuel yang dirangkum Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Hakim
Steve Emmanuel terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. Atas perbuatannya, Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengganjar Steve dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong, Selasa, 16 Juli kemarin.
Erwin menilai Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Pertimbangan Hakim
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menyusun amar putusan. Pertama hal yang memberatkan dan kedua meringankan.
Yang memberatkan adalah perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara, yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Kecewa
Meski vonis tersebut jauh lebih ringan, pria yang pernah dekat dengan Andi Soraya itu mengaku kecewa. Hal tersebut diungkapkan lewat kuasa hukumnya usai sidang vonis kasus narkoba yang menjeratnya digelar.
"Steve pertama adalah kecewa, saya sampaikan Steve alhamdulillah dulu, tapi namanya orang dihukum kan kecewa. Terus saya sampaikan bahwa ini sudah turun loh jadi 9 tahun," kata Firman Candra usai sidang digelar.
Mendapati vonis yang dijatuhkan kepadanya, Steve Emmanuel meminta waktu untuk mempertimbangkannya. Hal tersebut guna menentukan langkah hukum yang akan diambil. Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Ada waktu selama 7 hari bagi Steve dan kuasa hukumnya untuk memikirkan vonis tersebut.
Advertisement
Langkah Hukum
Pengacara Steve, Firman Chandra, mengatakan ada dua pilihan yang akan dipertimbangkan oleh tim penasihat hukum menyikapi vonis tersebut, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini sedang kami diskusikan. Apakah kita melakukan upaya hukum biasa, yakni banding atau upaya hukum luar biasa, yakni PK (Peninjauan Kembali) langsung ke Mahkamah Agung," ucap Firman di PN Jakbar, Selasa (16/7/2019).
Menurut Firman, kliennya seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi hukuman pidana. Apalagi vonis yang dijatuhkan sangat berat.
"Sembilan tahun itu waktu yang lama. Kami masih berupaya agar ada upaya supaya Steve mendapatkan hukuman yang lebih ringan," kata dia.
Sementara itu, pengacara lainnya, Jaswin Damanik, mengkhawatirkan vonis yang diterima Steve semakin memperburuk kondisi psikologis kliennya.
"Kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab. Ini yang perlu kami berjuang lagi untuk upaya hukum selanjutnya. Apakah upaya hukum biasa atau luar biasa itu yang tengah kami matangkan lagi," ucap Jaswin.